Pulau
Menurut UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tanggal 10 Desember 1982, yang dimaksud dengan Pulau adalah daratan yang terbentuk secara alamiah, dikelilingi oleh air, yang berada di atas permukaan air ketika pasang tinggi (UNCLOS 1982 Part VIII Regime of Islands, Article 121 Regime of Island).
Menurut definisi tersebut di atas maka Gosong tidak dapat disebut sebagai pulau. Kemudian, suatu areal dapat kehilangan statusnya sebagai pulau apabila tidak lagi berada di atas permukaan laut ketika pasang tinggi.
Keadaan pulau tidak dapat lagi berada di atas permukaan air ketika pasang tinggi mungkin terjadi karena pulau mengalami erosi, atau karena kenaikan muka laut, atau karena pulau mengalami subsiden (penurunan).
Selain itu, suatu pulau dapat juga kehilangan statusnya sebagai sebuah pulau bila dalam perkembangannya kemudian bergabung dengan daratan atau pulau lain di dekatnya yang lebih besar.
Salam,
WBS