Kepulauan Indonesia

Cerita dari, untuk dan tentang Kepulauan Indonesia beserta Penghuni dan Penduduknya

Hak Asasi Manusia di Sektor Industri Perikanan

Posted by wahyuancol pada November29, 2017

Kewajiban sertifikasi Hak Asasi Manusia di sektor industri perikanan tercantum di dalam Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan No.35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan. “Ini adalah kebijakan yang pertama kali di dunia, bahwa industri perikanan harus mendapatkan sertifikasi HAM. Di negara lain belum ada kebijakan seperti ini,” jelas Mas Achmad Santosa, Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Praktik Mafia Pencurian Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jenewa, Minggu (26/11/2017). Kebijakan itu diapresiasi dunia.

Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, akan berbagi pengalaman mengenai upaya mendorong praktek bisnis berbasis HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Pengalaman tersebut akan disampaikan Menteri Susi dalam forum tahunan mengenai bisnis dan HAM di Kantor PBB di Jenewa, 27-29 November 2017.

Dalam acara ini, Menteri Susi akan memaparkan Peraturan Menteri KP No. 35/2015 tentang Sertifikasi HAM pada Industri Perikanan sebagai best practice dalam praktek bisnis yang berperspektif HAM.

Di dalam Pasal 5 Peraturan Menteri itu disebutkan Pengusaha Perikanan untuk berkomitmen:

  1. Menghormati hak untuk kondisi kerja yang adil dan layak, antara lain hak untuk: (1) remunerasi dan waktu istirahat yang cukup dan layak; (2) standar hidup layak, termasuk akomodasi, makan dan minum; (3) mendapatkan pengobatan; (4) mendapatkan asuransi jaminan sosial; (5) mendapatkan perlindungan dari risiko kerja; dan (6) hak khusus wanita, anak, dan penyandang disabilitas.
  2. Menghindari terjadinya kerja paksa dalam bentuk: (1) penyalahgunaan kerentanan, (2) penipuan, (3) pembatasan ruang gerak, (4) pengasingan, (5) kekerasan fisik dan seksual, (6) intimidasi dan ancaman, (7) penahanan dokumen identitas, (8) penahanan upah, (9) jeratan utang, (10) kondisi kerja dan kehidupan yang menyiksa, dan (11) kerja lembur yang berlebihan.

Peraturan Menteri tersebut lahir karena terinspirasi oleh Kasus Benjina pada tahun 2015. Kasus itu adalah kasus perbudakan yang dialami oleh Anak Buah Kapal (ABK).

Salam

WBS

Tinggalkan komentar