Kepulauan Indonesia

Cerita dari, untuk dan tentang Kepulauan Indonesia beserta Penghuni dan Penduduknya

Kisah Nenek Minah dan Tiga Buah Coklat 02

Ditulis oleh wahyuancol di/pada November19, 2009

Setelah menjalani proses hukum yang melelahkan, nenek Minah (55) warga Dusun Sidoharjo Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, akhirnya bisa pulang ke rumahnya tanpa harus menjalani pengapnya sel penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang menyidangkan perkaranya, Kamis (19/11), memang memutuskan Minah terbukti bersalah melakukan pencurian 3 butir buah kakao dan diputus hukuman 1 bulan 15 hari penjara.

Namun dalam putusan itu juga disebutkan, Minah tidak perlu menjalani hukuman tersebut, kecuali bila selama 3 bulan masa percobaan, nenek Minah kembali tersangkut masalah pidana. Bila hal ini terjadi, maka yang bersangkutan wajib menjalani hukuman 1 bulan 15 hari tersebut. Selain itu, Nenek Minah juga hanya diminta membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.000.

Persidangan nenek dari tujuh orang anak dan belasan cucu ini, mengundang banyak perhatian masyarakat. Berbagai kalangan LSM di Banyumas, seperti dari Yayasan Babat, Lembaga Pengembangan dan Penelitian Sumber Daya Tanah dan Lingkungan Hidup (LPPSDTLH), Rumah Aspirasi Budiman, Paguyuban Petani Banyumas (PPB) dan Petisi 28.

Setelah sidang ditutup, warga yang memadati ruang sidang tersebut pun sontak bertepuk tangan. Nenek Minah yang diminta berdiri mendengar putusan tersebut, terlihat melontarkan senyum bersahaja. ”Ibu Minah bisa memahami keputusan ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqnowo yang membaca putusan itu. Nenek Minah pun menjawab, ”Nggih, pak hakim. Matur nuwun,” jawabnya.

Dengan kesederhanaannya, Nenek Minah pun langsung keluar ruang sidang begitu sidang ditutup hendak langsung menumpang kendaraan umum untuk pulang ke rumahnya di Desa Darmakradenan yang berjarak sekitar 40 kilometer dari gedung pengadilan. Dia lupa tidak bersalaman dengan dengan para hakim dan jaksa di ruang sidang.

Namun sebelum sempat keluar dari komplek pengadilan, langkahnya dihadang oleh para aktivis LSM yang memberikan ucapan selamat. Bahkan salah seorang aktivis menyerahkan uang yang dikumpulkan dari para pengunjung sidang. ”Niki ngge sangu kondur, mbah (Ini buat bekal pulang, mbah),” kata seorang aktivis LSM tersebut.

Begitu sidang ditutup, beberapa LSM memang langsung mengedarkan kardus untuk diisi sumbangan dari para pengunjung. Tak terkecuali, para hakim yang baru menyidangkan perkara nenek Minah itu, juga ikut menyumbang. Hasil sumbangan ini yang kemudian diserahkan pada nenek Minah.

Sidang kemarin,dilakukan secara maraton dengan agenda tiga materi sekaligus. Mulai pembacaan tuntutan, pledoi atau pembelaan, hingga pembacaan putusan. Pembacaan tuntuan dan pledoi, dilakukan sekaligus tanpa ada jeda waktu. Sedangkan pembacaan putusan, dilakukan setelah majelis hakim menskors sidang setelah penyampaian pledoi.

Dalam tuntutan yang dibacakan di depan sidang, Jaksa Noorhaniyah sebenarnya menuntut hukuman enam bulan penjara. Hal ini karena jaksa menilai, nenek Minah terbukti telah melakukan pencurian 3 butir buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) 4 yang ada di Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang.

Sedangkan dalam pledoinya, Nenek Minah yang tak didampingi pengacara, tidak mengajukan argumen pembelaan apa pun. Dia bahkan mengaku bersalah karena telah memetik buah kakao milik PT RSA, namun menurutnya buah kakao itu sudah diambil oleh mandornya, Tarno dan Rajiwan. Nenek Minah hanya minta tidak dihukum penjara, karena dia sudah tua.

Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono yang didampingi dua hakim anggota Dedy Hermawan dan Sohe, sempat tidak bisa menahan isak tangis saat membacakan berkas putusan. ”Saya juga dari keluarga petani. Ibu saya juga petani. Saya tidak bisa membayangkan kalau ibu saya yang menghadapi sidang semacam ini hanya gara-gara tiga butir buah kakao seharga Rp 500,” kata hakim Bambang, saat ditanya wartawan seusai sidang.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai bahwa kasus Minah menjadi menarik perhatian masyarakat karena menyentuh sisi kemanusiaan, melukai rasa keadilan karena dimejahijaukan gara-gara tiga butir buah kakao. Majelis hakim menilai, polisi, jaksa dan hakim, mestinya bisa melihat dampak yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku. Kalau dampaknya tak terlalu merugikan masyarakat secara luas, termasuk korban sendiri, mestinya bisa ditangani dengan pendekatan lain dulu sehingga tidak semua diproses pidana.

Selain itu, selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemui hal-hal yang memberatkan pada Nenek Minah. Sementara yang meringankan, terdakwa Minah sudah lanjut usia, terdakwa Minah adalah petani tua yang tidak punya apa-apa, selalu menghadiri persidangan tepat waktu meski harus tertatih-tatih karena sudah tua dan rumahnya jauh, bahkan proses hukum yang telah dijalani terdakwa Minah telah membuatnya letih jiwa raga, serta menguras tenaga dan harta bendanya. Mejelis hakim menyebutkan, semua yang dialami terdakwa Minah tersebut, sudah cukup menjadi hukuman bagi dirinya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itulah, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari tanpa perlu dijalani Nenek Minah, dan membayar biaya perkara senilai Rp 1.000. Terhadap putusan tersebut, jaksa Noorhaniyah menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Ditanya soal pendapatnya mengenai kasus Nenek Minah, hakim Muslich Bambang Luqnowo menyatakan, kasus seperti ini mestinya tak perlu sampai disidangkan pengadilan. Mestinya bisa diselesaikan lebih secara kekeluargaan. ”Saya kira akan lebih efektif bila diselesaikan dengan baik-baik secara kekeluargaan. Kita sendiri, sebagai lembaga pengadilan, tidak bisa menolak menyidangkan perkaranya, karena kita setelah menerima berkas perkara, mau tidak mau harus menyidangkan perkara ini,” katanya.

Sedangkan Jaksa Noorhaniyah ketika dikonfirmasi, juga menyatakan pihaknya tak bisa mengentikan kasus ini karena berkas-berkas perkara yang dilimpahkan dari kepolisian sudah lengkap. ”Kejaksaan tak bisa mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), karena seluruh berkas dan buktinya sudah lengkap. Kita hanya bisa mengeluarkan SP3 bila berkasnya tidak lengkap atau barang buktinya kurang,” katanya.

Meski demikian, kalangan LSM yang menghadiri persidangan tak bisa menyembunyikan kegeramannya terhadap PT Rumpun Sari Antan di Desa Darmakradenan. Menurutnya, perusahaan perkebunan itu mestinya justru memberdayakan petani yang ada disekitarnya, bukan malah mengkriminalisasi petani. ”Apalagi, lahan yang digunakan sebagai areal perkebunan PT RSA adalah lahan yang masih disengketakan kepemilikannya oleh para petani,” kata Widoro, dari LSM Babat.

—————-

Demikian kisah tentang Nenek Minah.

Semoga bermanfaat.

Salam,

Wahyu Budi Setyawan

Judul Asli: Hakim Tersedu-sedu Bacakan Putusan Nenek Minah

Oleh: Republika Newsroom

Kamis, 19 November 2009 pukul 14:51:00

http://www.republika.co.id/berita/90390/Hakim_Tersedu_sedu_Bacakan_Putusan_Nenek_Minah

Akses: 19 Nopember 2009

Dikutip dengan sedikit editing yang tidak merubah substansi.

Ditulis dalam Ah... Indonesia ku, HUMANIORA, Hukum | Bertanda: , , , | Leave a Comment »

Kisah Nenek Minah dan Tiga Buah Coklat 01

Ditulis oleh wahyuancol di/pada November19, 2009

Musim panen kedelai telah tiba. Ny Minah (55 tahun), seorang nenek renta, pun ikut memanen di lahan garapannya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, 2 Agustus lalu. Lahan yang dia garap kebetulan sedang dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA) untuk tanaman kakao (coklat).

Ketika sedang memanen kedelai, dia melihat ada tiga buah kakao yang sudah ranum berwarna kuning kemerah-merahan. Melihat buah itu, Minah tertarik untuk memetiknya dengan niat bijinya akan ditanam kembali di kebun miliknya. Maka dipetiknyalah buah itu. Setelah dipetik, diletakkan ketiga buah itu di bawah pohon kakaonya, dan kemudian ia melanjutkan pekerjaannya memanen kedelai.

Tindakan nenek dengan tujuh anak dan belasan cucu itu ‘tertangkap basah’ dua mandor perkebunan PT RSA, Tarno dan Rajiwan. Melihat tiga buah kakao tergeletak di atas tanah, Tarno kemudian bertanya kepada Minah yang saat itu sedang memanen kedelai sendirian. ”Yang memetik buah kakao ini siapa?” kata Tarno, ditirukan Minah.

Minah spontan menjawab, ”Saya.”

Tarno kembali bertanya, ”Buah itu akan digunakan untuk apa?”

Minah yang dikenal sebagai Ny Sanrusdi itu pun menjawab, bijinya akan disemai kemudian setelah tumbuh akan ditanam di kebunnya.

Mendapat jawaban itu, Tarno kemudian menceramahi Minah supaya tidak mencuri lagi.

Minah, yang sudah mengenal Tarno, langsung minta maaf.

”Ya sudah, Mas, saya minta maaf kalau dianggap telah mencuri. Kalau begitu, buah kakaonya dibawa saja, Mas,” balas Minah.

Kedua mandor itu pun pergi dengan membawa tiga buah kakao yang dipetik Minah tadi.

Sepekan kemudian, Minah tiba-tiba mendapat panggilan pemeriksaan dari Polsek Ajibarang. ”Di kantor polisi ini, saya diperiksa macam-macam yang intinya dituduh mencuri kakao milik perkebunan PT RSA,” katanya.

Ketika kali terakhir diperiksa, Minah membubuhkan cap jempol tangan pada BAP (Berkas Acara Pemeriksaan)-nya, karena dia tidak bisa tanda-tangan. ”Saya tidak tahu tulisannya apa, kan saya buta huruf. Tadinya disuruh tanda tangan saja. Tapi, karena tidak bisa tanda tangan, ya pake cap jempol,” katanya.

Selanjutnya, Minah harus menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto. ”Di kejaksaan, saya juga beberapa kali diperiksa. Bu jaksa yang memeriksa saya, meminta saya tidak usah membantah agar prosesnya cepat. Kulo nggih manut mawon, wong kepingin persoalane cepat rampung (saya ya mengikuti saja biar persoalan cepat selesai),” katanya.

Dari kejaksaan, proses hukumnya berlanjut ke pengadilan yang disidangkan dengan Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Purnomo, dibantu Dedy Hermawan dan Socheh. JPU-nya adalah Noorhaniyah.

Minah disidang tanpa didampingi pengacara. Humas PN Purwokerto, Sudira, mengatakan, dalam perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, terdakwa memang tidak wajib didampingi penasihat hukum. ”Tapi di awal persidangan, terdakwa pasti ditawari majelis hakim apakah ingin didampingi pengacara atau tidak. Mungkin karena yang bersangkutan tidak ingin didampingi pengacara, maka kami tidak menyediakan pengacara,” kata Sudira.

Soal pengacara ini, Minah malah balik bertanya. ”Pengacara niku nopo, Mas? Wah, kulo leres mboten ngertos nopo-nopo bab niku (pengacara itu apa, Mas? Wah, saya tidak tahu apa-apa soal itu),” tuturnya, lugu.

Minah pun dikenakan tahanan rumah selama masa pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, hingga menjalani persidangan dari tanggal 13 Oktober sampai 1 November. Ia tidak pernah satu malam menjalani masa tahanan, yang kini status tahanan itu sudah selesai, karena tak ada perpanjangan lagi.

Namun demikian, Minah mengaku sangat lelah berurusan dengan polisi, jaksa, dan pengadilan. ”Saya harus bolak-balik dari rumah ke kantor jaksa dan pengadilan yang jaraknya sampai 40 km,” keluhnya.

Lantas bagaimana kalau hakim nantinya menjatuhi hukuman penjara? ”Wah, dipenjara, Mas? Jangan, Mas. Jangan pokoknya,” kata Minah dengan wajah cemas. Tampaknya, Minah belum menyadari dengan dakwaan tersebut, maka dia harus berpisah dengan anak dan cucunya karena mendekam di penjara maksimal enam bulan.

Ahmad Firdaus, anak sulung Minah, berharap dalam persidangan yang menghadirkan ibunya sebagai terdakwa, para penegak hukum menggunakan hati nurani. Menurutnya, sistem hukum di Indonesia memang tidak memiliki hati nurani, meski dia berharap ada keajaiban.

”Ibu saya sudah tua, bahkan gara-gara persoalan ini, ibu saya jadi sering sakit-sakitan. Untuk itu, saya berharap majelis hakim yang menyidangkan ibu saya bisa bersikap bijaksana. Kalau memang ibu saya disebut telah mencuri, barang yang dicuri nilainya tidak seberapa, dan sebenarnya sudah diambil pemiliknya lagi,” Ahmad memohon.

Hingga kemarin, kasus yang menjerat nenek buta huruf itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Bahkan, kasusnya sudah disidang dua kali, setiap Kamis. Dan pada Kamis (18/11) ini, sidang kasus Minah akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi sekaligus pengambilan putusan oleh majelis hakim.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noorhaniyah dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Minah didakwa telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 362 KUHP. Yakni, telah dengan sengaja mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki sendiri. Berdasarkan pasal itu pula, Minah diancam dengan hukuman enam bulan penjara.

Yang menarik, dalam surat dakwaan yang salinannya disimpan Ny Minah, buah kakao yang dicurinya disebutkan seberat 3 kg sehingga menimbulkan kerugian bagi PT RSA sebesar Rp 30 ribu.

Jika dijual di pasaran, harga tiga biji kakao basah yang diambil Minah itu hanya Rp 2.100. ”Yang dipetik ibu saya, hanya 3 buah kakao. Kalau diambil bijinya, paling tidak sampai setengah kilogram kakao basah. Kalau dihitung harganya, kakao yang dipetik ibu saya paling sebesar Rp 500 per biji. Tapi, hanya gara-gara kakao sebanyak itu, ibu saya diancam dengan hukuman enam bulan penjara,” kata Ahmad Firdaus, anak sulung Minah.

Memang, harga biji kakao di pasaran selalu fluktuatif. Saat ini, harga biji kakao kering naik mencapai Rp 17 ribu per kg. Bila dalam kondisi basah, hanya laku Rp 3.500 per kg. Namun, ketika Minah memetik buah kakao milik PT RSA pada bulan Agustus lalu, harga biji kakao kering sedang anjlok, hanya dihargai Rp 7.000 per kg. Bila dalam kondisi basah, cuma laku Rp 1.500 per kg.

————————-

Bersambung

Judul Asli: Tragedi Hukum nenek Minah

Oleh: Eko Widiyanto

Kamis, 19 November 2009 pukul 07:31:00

http://www.republika.co.id/koran/14/90256/Tragedi_Hukum_Nenek_Minah

Akses 19 Nopember 2009

Dikutip dengan sedikit editing yang tidak merubah substansi.

Ditulis dalam Ah... Indonesia ku, HUMANIORA, Hukum | Bertanda: , , , | Leave a Comment »

Bencana Alam di Musim Angin Barat di Indonesia

Ditulis oleh wahyuancol di/pada November18, 2009

Sekarang bulan Nopember 2009, angin barat mulai bertiup dan hujan yang intensif sudah dimulai sejak minggu yang lalu. Musim Angin Barat atau Musim Hujan telah dimulai. Perlu dicatat bahwa musim ini dapat berlangsung sampai bulan Maret. Di awal musim ini saya mencoba menguraikan bencana alam apa saja yang mungkin terjadi.

Bencana terkait Curah Hujuan Tinggi

Bencana alam yang dapat terjadi berkaitan dengan kondisi curah hujan yang tinggi adalah:

  1. Banjir. Daerah-daerah yang sudah biasa mengalami banjir di musim hujan seyogyanya agar mulai berwaspada menghadapi keatangan banjir ini. Meskipun demikian, kawasan-kawasan yang dalam kegiatan pembangunan menyebabkan perubahan drainase perlu juga waspada. Terkait masalah banjir ini, prediksi curah hujan dari BMKG penting untuk dicermati. Pada tingkat nasional atau daerah, seyogyanya instansi yang bertanggungjawab menangani masalah bencana alam memiliki peta daerah banjir untuk seluruh kawasan di Indonesia dan mengatahui kapan biasanya banjir itu terjadi di kawasan-kawasan yang dipetakan itu.
  2. Tanah longsor atau gerakan tanah. Bencana ini selain berkaitan dengan curah hujan yang tinggi juga berkaitan dengan kondisi geologi atau geomorfologi suatu kawasan. Daerah-daerah yang sudah dikenal sebagai daerah yang rawan terhadap bencana alam ini sudah harus berwaspada. Selain itu, daerah-daerah yang berlereng terjal lain juga perlu berwaspada. Beberapa waktu yang lalu di kawasan Kepulauan Indonesia sering terjadi gempa bumi. Gempa bumi bila terjadi di musim hujan dapat memicu terjadinya tanah longsor di kawasan yang rawan bencana tanah longsor. Penduduk yang berada di daerah yang telah dipetakan sebagai daerah rawan bencana longsor perlu berwaspada. Pada tingkat nasional atau daerah, instansi yang terkait seyogyanya telah memiliki peta daerah rawan bencana ini, dan sekarang berwaspada. Tentang bencana ini patut diingat bahwa skalanya bisa besar beberapa hektar luas areal yang longsor, tetapi bisa pula hanya kecil seperti tebing atau lereng curan di tepi jalan atau di belakang rumah.
  3. Banjir pasang surut. Curah hujan yang tinggi di musim hujan ini atau kondisi banjir yang terjadi karena curah hujan yang tinggi dapat memperparah atau memperluas daerah-daerah yang terpengaruh oleh banjir pasang surut. Daerah-daerah yang menjadi langganan banjir ini dan daerah yang berbatasan dengannhnya perlu berwaspada. Institusi di tingkat daerah seyogyanya memiliki peta daerah rawan bencana ini.
  4. Erosi dan Banjir Bandang. Erosi akan meningkat di musim hujan ini, terutama di daerah perbukitan atau pegunungan. Daerah-daerah berbukitan atau pegunungan yang ada kegiatan pembukaan hutan atau lahan di dalamnya perlu berwaspada. Erosi yang terjadi di daerah-daerah tersebut dapat memicu terjadinya banjir bandang. Kemudian, erosi dapat terjadi di tebing-tebing sungai karena meningkatnya debit aliran sungai.

Bencana terkait Angin Kencang

Bencana alam yang dapat terjadi berkaitan dengan tiupan angin musim barat adalah:

  1. Gelombang tinggi. Daerah-daerah atau segmen-segmen pantai yang terbuka dari arah barat atau dari arah datangnya angin perlu berwaspada. Tiupan angin yang kencang dapat menbimbulkan gelombang tinggi, apalagi bila terjadi bersamaan waktunya dengan kondisi laut yang sedang pasang.
  2. Erosi pantai. Erosi pantai berkaitan dengan kondisi gelombang, dengan demikian erosi pantai terjadi musiman. Segmen-segmen pantai yang terbuka dari arah barat perlu waspada terhadap erosi pantai karena sekarang ini adalah saatnya erosi itu terjadi.

Di perairan, kawasan-kawasan yang kuat terpengaruh oleh angin musim barat ini agar diwaspada, terutama bila kita melintasinya. Prediksi angin dari BMKG perlu dicermati. Daerah-daerah yang secara umum terpengaruh adalah kawasan pantai barat Sumatera, kawasan Selat Karimata, kawasan Laut Jawa dan kawasan Selat Sunda.

Demikian gambaran bencana yang mungkin terjadi berkaitan dengan masuknya musim angin barat atau musim hujan.

Semoga bermanfaat.

Salam,

Wahyu

Ditulis dalam Banjir, Erosi, Gelombang, Gempa, PROSES (BENCANA) ALAM, Pasang surut | Bertanda: , , , , , , | 2 Komentar »

Rumitnya Masalah Banjir di Jakarta 2: perlukah seorang diktator?

Ditulis oleh wahyuancol di/pada November14, 2009

Sekarang Jakarta mulai memasuki musim hujan. Persoalan rutin yang seakan tanpa ujung penyelesaian kembali muncul, yaitu banjir. Musim hujan ini dan banjir yang berasosiasi dengannya di Jakarta ini sesungguhnya menjadi bukti kita warga Jakarta belum tahu bagaimana bersyukur terhadap nikmat yang diberikan Tuhan sehingga nikmat itu berubah menjadi bencana.

Kemarin sore, Jum’at 13 Nopember 2009, saya sempat mengamati salah satu lokasi banjir di Matraman. Banjir di kawasan itu menjadi bukti bahwa mengelola drainase mikro adalah hal yang sangat penting bagi kawasan perkotaan.

Berikut tanggapan Pak Gubernur tentang banjir DKI:

Menurut Foke, penanganan banjir yang dilakukan Pemda DKI selama ini selalu terkendala oleh perilaku masyarakat sendiri yang tidak tertib. Tidak ada antisipasi masyarakat, terutama yang tinggal di bantaran sungai. Padahal warga tahu banjir selalu mengancam setiap musim penghujan.

Foke mencontohkan relokasi warga di bantaran sungai yang dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun). Walaupun sudah dipindahkan ke rumah susun yang aman dari banjir, tetap saja mereka keukeuh tinggal di bantaran kali.

“Coba itu dicek di rusun Bidaracina. Mereka sudah pasti balik lagi ke bantaran kali di dekat Kampung Melayu,” ujarnya memberi contoh.

Kemudian, ini tanggapan dari Ketua Forum Warga Jakarta:

“Kenapa Jakarta bisa tergenang, ini menunjukan saluran mikro drainase tidak beres. Ini kan aneh, anggaran PU tiap tahun mengalami kenaikan, tapi tidak ada hasilnya. Kepala Dinas PU harus dipecat,” ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azaz Tigor Nainggolan.

Hal itu dikatakan Tigor saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/11/2009).

Tigor menjelaskan pemerintah memang telah berusaha membangun jaringan drainase besar seperti banjir kanal timur, tetapi jika drainase mikro di seluruh Jakarta tidak dibenahi, maka dipastikan setiap hujan turun, Jakarta akan tergenang dan kemacetan akan terjadi di mana-mana.

Advokat publik ini menambahkan masih banyak kekurangan penataan Kota Jakarta. Banyak bantaran kali yang belum diberi pembatas, sehingga air langsung melupa begitu hujan turun.

“Seperti di dekat Matraman itu, di Jl Pramuka ada kali kecil, tidak ada pembatasnya. Ditambah lagi penerangan sangat kurang,” jelasnya.

Tigor pun meminta agar masyarakat Jakarta berhenti membuang sampah di kali-kali. Namun Dinas Kebersihan juga dituntut bekerja untuk mengelola sampah dengan baik.

————————-

Dari dua kutipan berita diatas kita bisa melihat persoalan banjir di Jakarta ternyata bukan semata masalah genangan air belaka, tetapi masalah manajemen kota dan mental warganya.

Berikut ini beberapa hal yang patut dicatat:

  1. Banjir di Jakarta dapat dibedakan menjadi 3 macam banjir:
    1. Banjir yang berkaitan dengan aliran sungai. Banjir ini melanda daerah yang sering kita sebut sebagai daerah bantaran sungai. Banjir tipe inilah yang dibicarakan oleh Bapak Gubernur yang beritanya kita kutip di atas. Banjir ini berkaitan dengan kondisi cutah hujan di daerah Bogor. Sering terjadi di Jakarta tidak hujan dan banjir tipe ini terjadi karena di Bogor hujan lebat. Banjir tipe ini diperburuk dengan buruknya kondisi alur sungai-sungai yang ada di Jakarta, dan warga yang berkeras tinggal atau membangun di bantaran sungai.
    2. Banjir yang berkaitan dengan buruknya kondisi drainase kota. Banjir inilah yang saya saksikan kemaren sore dan malam, dan seperti yang dibicarakan oleh Ketua Forum Warga Jakarta yang beritanya juga kita kutip di atas. Banjir ini tidak berkaitan dengan aliran sungai utama, apalagi dengan hujan di Bogor. Banjir ini terjadi bila di Jakarta terjadi curah hujan tinggi. Drainase kota yang buruk menyebabkan air permukaan tidak dapat segera masuk ke aliran sungai tetapi mengaliur ke pemukiman warga dan menggenangi jalan-jalan. Buruknya kondisi drainase kota bisa karena drainase tidak memadai (sehingga perlu ditambah atau diperbesar), drainase rusak (perlu diperbaiki), drainase tersumbat sampah atau endapan pasir (perlu dibersihkan). Banyak kita lihat drainase tertutup sehingga kita tidak tahu bagaimana kondisinya, apakah berfungsi atau tersumbat (jawaban baru kita ketahui ketika hujan turun).
    3. Banjir yang terjadi karena pasang surut air laut. Banjir ini terjadi di pesisir utara Jakarta dan terutama terjadi pada saat bulan mati atau bulan purnama.
  2. Ketiga tipe banjir itu dapat terjadi secara terpisah di waktu yang berbeda,  maupun bersama-sama di waktu yang sama. Ketiga tipe banjir ini terjadi bersama ketika musim hujan telah terjadi merata di kawasan Jakarta dan Bogor dan pada saat bulan mati atau purnama. Hal itu biasanya terjadi di bulan Januari dan Februari setiap tahun.
  3. Karena ketiga tipe banjir itu memiliki karakter yang berbeda, maka penanganannya pun tentu harus berbeda pula.
  4. Berkaitan dengan masalah sampah, persoalan ini mengarah kepada dua pihak, pertama, masyarakat atau penduduk yang membuang sampah; dan ke-dua, pemerintah yang bertanggungjawab menangangi sampah.
    1. Persoalan yang ada pada penduduk atau masyarakat yang sering didengungkan adalah mereka membuang sampah sembarangan sehingga sampah masuk ke saluran drainase dan aliran sungai. Penduduk atau masyarakat tentu tidak sepenuhnya salah juga, karena pihak pemerintah sendiri belum mampu menangani seluruh sampai dari penduduk
    2. Persoalan yang ada pada pemerintah daerah adalah bahwa pemerintah tidak dapat melayani masyarakat membuang seluruh sampah yang dihasilkan masyarakjat setiap hari. Tidak seluruh sampah dari masyarakat dapat dilayani oleh pemerintah daerah untuk dibuang. Alasan yang sering dinyatakan dalam masalah ini adalah armada pengangkut sampah kurang, dan problem berkaitan dengan tempat pembuangan sampah. Persoalan tempat pembuangan sampah di Bantargebang antara Pemda DKI dan Pemda Bekasi menunjukkan masalah sampah belun serius ditangani.
  5. Tentang masalah saluran drainase yang penuh dengan endapan pasir, sulit menyelesaikan masalah ini selama kita masih melihat banyak tanah atau pasir yang berserakan di jalanan Jakarta.
  6. Tentang banjir pasang surut, banjir ini berasosiasi dengan fenomena subsiden atau turunnya permukaan tanah. Pesatnya pembangunan fisik di Jakarta bagian utara yang tercermin dari banyaknya gedung, rumah dan jalan-jalan semakin membuat banjir pasang surut semakin parah karena semua pembangunan fisik di kawasan tepi pantai hakekaknya menambah beban fisik terhadap lahan yang beluk cukup mengalami kompaksi.

Ditulis dalam Banjir, PROSES (BENCANA) ALAM | Bertanda: , , , , , , , | Leave a Comment »

Batuan 3 (analisis megaskopis)

Ditulis oleh wahyuancol di/pada November10, 2009

Analisis megaskopis terhadap batuan adalah pengamatan terhadap batuan yang dilakukan terhadap sampel genggaman atau singkapan di lapangan dengan menggunakan mata telanjang atau dengan bantuan lensa pembesar.

Klasifikasi batuan sederhana yang saya posting sebelumnya sebenarnya adalah klasifikasi batuan untuk analisis megaskopis.

Dengan analisis megaskopis kita dapat menentukan jenis dan nama batuan. Faktor kunci yang diperlukan adalah (1) pemahaman tentang karakteristik dari setiap jenis batuan sehingga mampu membedakan antara batuan beku, batuan sedimen dan batuan metamorfik, (2) kemampuan mengidentifikasi mineral-mineral utama penyusun batuan atau komponen lainnya sehingga mampu menyebutkan komposisi batuan, (3) kemampuan mengenal berbagai macam tekstur atau struktur dari setiap jenis batuan.

Batuan Beku

Batuan beku secara umum dapat kita bedakan dengan mudah dari warna dan ukuran butir kristal mineral penyusunnya.

Warna batuan: dapat dibedakan menjadi kelompok batuan berwarna cerah, abu-abu, gelap (hitam dan hijau). Warna batuan mencerminkan komposisi mineral penyusunnya. Selanjutnya lihat klafikasi sederhana.

Ukuran butir mineral: dapat dibedakan menjadi kasar (fanerik kasar), halus (fanerik halus) dan sangat halus (afanitis).

Kelompok batuan yang berbutir kasar sampai medium: granit, diorit,  gabro; berbutir halus sampai afanitik: riolit, andesit, basalt.

Kelompok batuan ultramafik mineral penyusunnya berukuran butir sangat besar.

Mineral-mineral penyusun batuan yang umum kita jumpai menyusun batuan beku adalah kuarsa, feldspar, biotit, hornblende, piroksin, olivin.

Kuarsa: bening-putih seperti kaca.

Feldspar: putih sampai abu-abu, kilat kaca sampai agak suram.

Biotit: hitam, kilat kaca.

Hornblende: hitam, kilat kaca, memanjang.

Piroksin: hitam, kilat kaca, tampak endek.

Olivin: berwarna hijau, kilat kaca.

Tekstur batuan beku menggambarkan tingkat kristalisasi batuan yang terekspresikan dalam bentuk ukuran butir mineral penyusunnya.  Secara megaskopis kita dapat membedakan tekstur ekuigranular (butiran relatif berukuran seragam), porfiritik (terdapat butiran yang lebih kasar atau fenokris  di antara butiran yang lebih halus yang lebih banyak atau massa dasar), dan afanitik (butiran tak dapat dibedakan secara megaskopis).

Struktur batuan beku memperlihatkan adanya kenampakan tanda-tanda yang menunjukkan proses yang terjadi ketika pembekuan berlangsung. Bila batuan tampak homogen, dikatakan berstruktur masif; bila tampak ada kesan orientasi tertentu dari butiran mineral atau lubang, dikatakan berstruktur aliran atau fluidal yang menunjukkan bahwa magma mengalir ketika pembekuan berlangsung.

Batuan Sedimen

Batuan sedimen dapat dikenal dengan dari bentuk dan ukuran butir komponen penyusunnya dan komposisi. Secara umum butiran batuan sedimen mengesankan adanya mekanisme transportasi yang terlihat dari butirannya yang terkesan mengalami penggerusan. Setiap butiran komponen penyusunnya tampak benar-benar terpisah satu sama lain dengan kata lain tidak ada kesan tumbuh bersama. Hubungan antar butiran penyusunnya juga mengesankan kehadiran melalui bantuan media traspotasi yang terlihat dari butiran yang benar-benar terpisah satu sama lain. Keadaan ini berbeda dengan batuan beku atau batuan metamorf. Pada kedua jenis batuan tersebut butiran mineral penyusunnya dapat saling mengunci karena tumbuh atau terbentuk di dalam lingkungan yang relatif sama dan berdampingan dengan kontak fisik.

Kenampakan berlapis yang jelas batas perlapisannya secara fisik menjadi ciri umum batuan sedimen. Perlapisan dapat terjadi karena perbedaan ukuran butir yang tegas, dan setiap unit lapisan terpisah secara fisik.

Komponen penyusun batuan sedimen dapat berupa mineral, dan dapat pula fragmen cangkang, fragmen tumbuhan atau fragmen batuan lain. Semua komponen berupa fragmen tersebut bila ada akan dapat kita kenal dengan mudah. Untuk komponen berupa mineral, mungkin sulit mengenal jenis mineralnya, tetapi kita dapat kita kenal dari sifat fisiknya seperti mineral lempung yang lunak. Mineral-mineral kristalin umunya terasa seperti butiran pasir.

Ukuran butiran sangat bervariasi, yang dalam pengertian sehari-hari dapat berukuran butir mulai dari sangat halus seperti bedak; berukuran pasir seperti pasir yang dipergunanan oleh tukang bangunan untuk membuat pasangan tembok; kerikil yang berukuran gotri, kelereng, bola pingpon, bola tenis dan seterus nya sampai bola basket yang kita kenal sebagai bongkahan batu. Keadaan ini berbeda dari batuan beku atau metamorf yang ukuran butirannya secara umum berada dalam kisaran beberapa milimeter. Di dalam batuan beku mungkin dijumpai mineral yang berukuran mencapai 1 senti meter, tetapi itu untuk kondisi khusus yang jarang.

Apabila kita menjumpai batuan sedimen atau mengamati sampel batuan sedimen, maka bila kita meraba permukaannya akan terasa permukaan yang kasar seperti amplas. Bila batuan itu lunak, dapat terasa permukaan yang halus. Bila butirannya mudah lepas maka kita dapat mengerusnya dengan kuku dan melepaskan butirannya. Kita tidak pernah menjumpai kondisi batuan yang lunak dan mudah digerus kuku pada batuan beku. Pada batuan metamorfik, kondisi batuan yang butirannya mudah dilepas atau lunak  juga sangat jarang.

Batuan sedimen yang umum dijumpai adalah batu pasir yang butirannya berukuran pasir; batulempung yang berbutir halus dan menjadi liat bila basah; batu lanau bila berbutir halus tetapi terasa seperti ampelas.

Apabila ada fragmen di dalam batuan sedimen, maka kita akan dengan mudah mengenalnya apakah itu fragmen batuan, fragmen hewan yang umumnya berupa cangkang, atau fragmen kayu.

Batuan Metamorfik

Batuan metamorfik mudah dikenal dari mineral penyusunnya yang kristalin dan umumnya berbentuk lempengan, memanjang atau pipih. Pada satu sampel batuan, sering kita melihat kesan penjajaran di satu sisi dan kesan berbutir di sisi yang lain yang tegak lurus dengannya.

Batuan metamorf mudah dibedakan dari komponen penyusunnya dan kenampakan fisiknya. Sering batuan metamorfik memiliki kenampakan seperti batuan beku, tetapi kita dapat membedakannya dari batuan beku dari kehadiran mineral-mineral pipih atau mika dan adanya kenampakan butiran yang terorientasi.

Kehadiran mineral pipih yang banyak kadang membuat batuan metamorfik tampak seperti tersusun oleh lempengan mineral yang mudah dipisahkan seperti lembaran kertas. Sementara kehadirn mika sering memberi kenampakan berkilat pada permukaan batuan.

Perlu kita ingat bahwa faktor temperatur dan tekanan adalah dua hal penting dalam pembentukan batuan metamorfik. Faktor tekanan itulah yang menimbulkan penjajaran mineral di dalam batuan metamorfik. Kehadiran mineral mika merupakan indikator penting yang membedakan batuan metamorfik dari batuan beku, dan menentukan tingkat metamorfime yang dialami batuan metamorfik.

Demikian uraian singkat tentang pengenalan batuan secara megaskopis.

Semoga bermanfaat.

Salam,

Wahyu

Ditulis dalam Batuan, LITOSFER | Bertanda: , , | Leave a Comment »