Kepulauan Indonesia

Cerita dari, untuk dan tentang Kepulauan Indonesia beserta Penghuni dan Penduduknya

Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘Korupsi’

NEGARA PARA KORUPTOR 6 (Rumah Sakit Jiwa dan Penjara)

Ditulis oleh wahyuancol di/pada Maret22, 2009

Ada yang menarik di tengah-tengah masa kampanye Pemilu di Indonesia saat ini. Ketika para Caleg sibuk berkampanye.  Sejumlah Rumah Sakit Jiwa pun turut bersiap-siap. Mereka ternyata bersiap-siapo menampung para Caleg yang mengalami gangguan jiwa bila nanti kalah dalam Pemilu.

Berikut ini adalah apa yang dikabarkan oleh TempoInteraktif tanggal 19 Maret 2009 http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_berita_mutakhir/2009/03/19/brk,20090319-165601,id.html:

Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta dr. Muhammad Sigit menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi calon anggota legislator yang mengalami gangguan jiwa karena gagal menjadi anggota dewan, pihaknya telah menyiapkan tim khusus rehabilitatif. “Tim kami terdiri dari lima psikiater, enam psikolog, tiga social worker, dua terapi religius, dan 10 perawat profesional,” jelasnya (19/3).

Dia memperkirakan pada pemilu 2009 yang multipartai plus banyaknya caleg yang bertarung, berpotensi terjadi gangguan jiwa bagi mereka yang tidak terpilih. “Itu wajar. Kan mereka sudah keluar uang banyak, tenaga, dan segala daya upaya agar bisa menjadi anggota dewan. Saya tidak yakin ada yang siap kalah. Pasti siapnya untuk menang,” paparnya.

Saat ini RSJ memiliki 293 tempat tidur, dengan tingkat keterisian rata-rata 70 persen. Bagi caleg, dia mengatakan secara kebetulan telah dibangun tempat VIP yang memiliki 9 tempat tidur. “Caleg kan biasanya dari latar belakang ekonomi menengah ke atas. Jadi ada tempat khusus agar tidak bercampur dengan pasien lain,” ujar Sigit. Namun ketika caleg telah kehabisan uang, dengan memakai kartu pasien gratis seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Sigit juga tidak menolak.

Dia menambahkan, pasca pemilu legislatif 9 April 2009, akan mencoba menghubungi partai peserta pemilu di Surakarta. Dia merencanakan adanya pembinaan mental agar caleg yang gagal tidak mengalami gangguan jiwa. “Itu upaya pencegahan,” ujarnya.

Demikian dari TempoInteraktif.

Sementara itu, berikut ini adalah kutipan dari Editorial Media Indonesiahttp: //www.mediaindonesia.com/read/2009/03/03/65348/70/13/Rumah_Sakit_Jiwa_Menanti_Caleg_:

PERSAINGAN untuk memperoleh predikat anggota dewan terhormat sangat ketat. Jumlah calon anggota legislatif (caleg) terlampau banyak, mencapai jutaan orang, sedangkan kursi yang tersedia amat terbatas.

Bayangkan, sebanyak 11.215 orang memperebutkan 560 kursi DPR dan 1.109 orang bersaing mendapatkan 132 kursi Dewan Perwakilan Daerah. Selain itu, sekitar 112 ribu orang bertarung untuk mendapat 1.998 kursi di DPRD provinsi dan 1,5 juta orang bersaing merebut 15.750 kursi DPRD kabupaten/kota. Sebuah jumlah yang luar biasa banyaknya.

Persaingan yang keras bukan menghadapi caleg dari partai lain, melainkan menghadapi caleg dari partai yang sama untuk meraih suara terbanyak dalam pemilu yang digelar pada 9 April mendatang. Jadi, inilah pertarungan di luar dan di dalam partai yang memang bisa bikin otak miring.

Padahal, memperoleh suara terbanyak belum menjadi jaminan mendapatkan tiket ke Senayan. Itu disebabkan partainya mesti lolos 2,5% parliamentary threshold. Jika partainya tidak mendapatkan suara melebihi ambang batas parlemen, sekalipun sang caleg mendapatkan suara melampaui caleg dari partai lain, dia dan partainya tetap tidak bisa melenggang kangkung ke Senayan.

Karena itulah, para caleg diperkirakan banyak yang masuk rumah sakit jiwa setelah hasil pemilu ditetapkan. Perkiraan itu tidaklah mengada-ada. Untuk mendapatkan nomor urut kecil dalam daftar urut caleg saja, mereka harus merogoh kantong dalam-dalam. Sialnya, setelah membeli nomor urut, Mahkamah Konstitusi menetapkan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Bukan berdasarkan nomor urut seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

Para caleg mengeluarkan uang bukan dari kelimpahan harta, melainkan dari menjual harta, berutang, dan meminta-minta ke kiri dan ke kanan. Setelah gagal menjadi anggota dewan, mereka pasti pusing tujuh keliling untuk menutup utang dan rasa malu. Dari sanalah pangkal gangguan yang berujung pada sakit jiwa.

Sebuah penelitian dari ahli jiwa Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung menyebutkan sangat mungkin para caleg yang tidak lolos bisa gila karena frustrasi. Setelah dilakukan tes di berbagai kota/kabupaten, ditemukan fakta bahwa daya tahan para caleg tidak kuat sehingga susah menerima kenyataan buruk bahwa mereka kalah dalam pemilu.

Akibat kekalahan dalam pemilu, menurut penelitian itu, para caleg bisa mengalami gangguan jiwa yang diawali dengan rasa cemas, susah tidur, putus asa, merasa tak berguna, dan kemungkinan terburuk bunuh diri.

Penelitian itu sudah mempunyai fakta empiris. Seorang calon bupati di Jawa Timur, beberapa waktu lalu, gila karena kalah dalam pilkada. Dia menghabiskan Rp3 miliar hasil mengutang untuk biaya kampanye.

Utangnya menggunung, bisnisnya bangkrut, dan bercerai dengan istri. Adalah tepat antisipasi yang dilakukan Direktorat Kesehatan Jiwa Departemen Kesehatan untuk menyiagakan seluruh dokter yang bertugas di 32 rumah sakit jiwa di Tanah air. Tapi daya tampung rumah sakit jiwa cuma 8.500 tempat tidur. Terlalu sedikit jika dibandingkan dengan jumlah caleg.

Pembangunan kapasitas rumah sakit jiwa tentu tidak pernah mengantisipasi otak miring karena kalah pemilu. Bisa terjadi, ada pemandangan yang menyedihkan, pasien caleg keleleran di selasar rumah sakit jiwa.

Demikian Editorial Media Indonesia.

Tetapi, menurut Penulis, masih adalah satu lagi yang perlu di siapkan oleh Pemerintah, yaitu Penjara

Pemerintah perlu menyiapkan juga penjara. Penjara ini adalah bagi para Caleg yang lolos dalam Pemilu dan menjadi anggota legislatif. Mengapa demikian?

Di atas telah disebutkan bahwa para Caleg itu bukan orang yang bergelimang harta. Meraka mendapatkan uang untuk kampanye dari hasil menjual harta, berhutang atau minta sana sini. Jadi apabila nanti mereka berhasil menjadi anggota legislatif, tentu pikiran pertamanya adalah bagaimana mengembalikan hartanya yang telah terjual itu, Bagaimana melunasi hutang. Dengan gaji anggota legislatif yang terbatas, maka tidak ada cara lain yang lebih cepat untuk mengembalikan semua itu selain dari Korupsi.

Pelaku korupsi tidak pernah sendirian. Banyak pihak yang terkait dengannya. Tentu kita ingat bagaimana munculnyan istilah “Korupsi berjama’ah”. Mari kita amati sedang hangat sekarang ini, kasus Abdul Hadi Djamal. Fokus memang pada Abdul Hadi Djamal, tetapi bisa mengait banyak pihak.

Jadi KPU juga haris bersiap-siap juga. Memperbanyak jumlah personilnya karena akan banyak pekerjaan nantinya.

Salam dari Ancol

Ditulis dalam Ah... Indonesia ku, Korupsi, PEMILU 2009 | Bertanda: , , , | 1 Komentar »

NEGARA PARA KORUPTOR 5 (siapa Anggota DPR yang ke-10?)

Ditulis oleh wahyuancol di/pada Maret4, 2009

Pada tanggal 25 Febuari 2009 yang lalu sebanyak 38 partai nasional dan 4 partai daerah lekakukan deklarasi antikorupsi. Namun, belum cukup 10 (sepuluh) hari umur deklarasi tersebut, telah tertanggap lagi anggota DPR karena tersangkut korupsi karena menerima suap. Penangkapan itu telah menambah jumlah anggota DPR yang terlibat kasus korupsi menjadi 9 (sembilan) orang. Siapa saja anggota DPR yang bermasalah itu? dan mereka dari partai mana saja?

Berikut ini adalah kesembilan orang anggota DPR yang bermasalah itu, yang penulis kutip dari Tempointeraktif, Rabu tanggal 4 Maret 2009 [http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/03/04/brk,20090304-163017,id.html]:

1. Al Amin Nasution. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini dijerat kasus suap alih fungsi hitan di Bintan, Sumatera. Ia dihukum 8 tahun penjara

2. Yusuf Emir Faisal, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang dijerat perkara suap alih fungsi hutan di Bintan, Sumatera.

3. Sarjan Taher, anggota Fraksi Partai Demokrat  yang juga terjerat kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Sumatera. Anggota Komisi Kehutanan DPR ini dihukum 4,5 tahun dan dijebloskan ke penjara Cipinang, Jakarta.

4. Saleh Djasit, anggota Fraksi Partai Golkar yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam  kebakaran.

5. Bulyan Rohan, anggota Dewan asal Partai Bintang Reformasi terjerat kasus suap Departemen Perhubungan.

6. Noor Adnan Razak, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional  terjerat kasus suap proyek Bapeten.

7. Antony Zeidra Abidin, anggota Fraksi Partai Golkar terjerat skandal korupsi Bank Indonesia.

8. Hamka Yamdu, anggota Fraksi Partai Golkar  terjerat skandal korupsi Bank Indonesia.

9. Abdul Hadi  Jamal, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional terjerat kasus suap proyek pelabuhan dan bandara kawasan Indonesia Timur.

Di saat menjelang diadakannya pemilihan anggota legislatif ini, seharusnya hal-hal baiklah yang ditunjukkan kepada rakyat calon pemilih sehingga mantap dalam melakukan pemilihan. Tetapi, sekarang yang terjadi adalah sebaliknya. Karena itu, jangan heran bila akan banyak golput pada pemilihan nanti. Jangan salahkan mereka yang golput, karena mereka mungkin bingung harus memilih siapa. Rakyat  mungkin takut salah pilih. Jangan-jangan nanti yang saya pilih adalah seorang koruptor, dan saya akan ikut menanggung dosanya.

Pagi ini, ketika saya menulis tulisan ini, cuaca di luar yang terlihat dari jendela ruang kerja saya sangat baik. Angin bertiup sepoi-sepoi, dan masuk melalui jendela yang terbuka. Langit berwarna biru dengan sedikit awan di cakrawala. Matahari pagi tampak terang. Tetapi sayang, bukan kabar baik yang pertama terbaca di pagi yang indah ini.

Salam dari Ancol,

Wahyu

Ditulis dalam Ah... Indonesia ku, Korupsi | Bertanda: , , , , | Leave a Comment »

NEGARA PARA KORUPTOR (4): Problem budaya?

Ditulis oleh wahyuancol di/pada Desember15, 2008

Korupsi di Indonesia sangat luar biasa. Dilakukan oleh berbagai pihak baik legislatif, yudikatif maupun eksekutif. Dan dilakukan pada berbagai tingkat mulai dari kepala Desa sampai pejabat setingkat menteri.

Pertanyaannya adalah Mengapa?

Analisis dari sudut pandang antropologis memberikan gambaran setidaknya ada 3 penjelasan mengapa korupsi begitu hebat terjadi di Indonesia.

Uraian tentang 3 alasan itu, yang disajikan dibawah ini dikutip dari tulisan Amich Alhumami di dalam Harian Kompas, Senin 15 Desember 2008.

  1. Teori Negara Patrimonial.
  2. Teori Gift Exchange atau Gift-giving dari Marcel Mauss.
  3. Teori Cultural Relativisme

Teori Negara Patrimonial

Teori ini menempatkan pemimpin dan elite politik sebagai pemegang kekuasaan yang mendominasi sumber daya ekonomi-politik. Sebagai pemegang kekuasaan politik, sang penguasa bertindak selaku patron yang membangun hubungan patronase dengan para klien dalam posisi tidak setara. Para klien menjadi subordinasi sehingga mereka sepenuhnya bergantung pada sang patron. Mereka harus bersedia mengabdi dan melayani sang patron bila ingin mendapat bagian dan akses ke sumber daya ekonomi-politik itu.

Praktik inilah yang berlangsung di lembaga parlemen dan birokrasi pemerintahan Indonesia. Di sini terbangun hubungan segi-tiga-tergantung antara anggota DPR, birokrat, dan pengusaha. Anggota DPR selalu mengambil peran sebagai patron, baik bagi birokrat maupun pengusaha, yang selalu diposisikan sebagai klien. Untuk mendapatkan proyek atau aneka kontrak, pengusaha harus bersedia memberi all in services kepada anggota DPR dan birokrat.

Demikian pula birokrat harus melakukan hal sama, memberikan pelayanan prima kepada anggota DPR untuk mendapat persetujuan atas suatu kebijakan atau persetujuan alokasi anggaran untuk berbagai proyek pembangunan. Kasus Al Amin Nasution, Bulyan Royan, Yusuf Faishal, dan para pejabat BI harus dibaca dalam konteks relasi-kuasa-patronase ini.

Teori Gift Exchange atau Gift-giving

Teori ini dikemukakan oleh ahli antropologi Perancis bernama Marcel Mauss. Disebutkan bahwa, dalam masyarakat primitif, relasi sosial dan interaksi antarwarga berlangsung hangat dan dekat satu sama lain. Mereka membangun hubungan sosial yang bersifat face to face community interactions, tecermin pada kebiasaan bertukar hadiah (gift exchange) dan memberi bingkisan (gift giving).

Tukar hadiah menggambarkan suatu relasi harmonis di antara anggota masyarakat, melambangkan penghormatan/ penghargaan sesama warga masyarakat, merefleksikan kohesivitas sosial yang kokoh, serta melukiskan kedekatan personal di antara pihak yang terlibat dalam pertukaran hadiah.

Adapun pemberian bingkisan juga merupakan simbolisasi civic culture, social virtue, dan public morality di kalangan masyarakat primitif. Bila seseorang diberi hadiah, ia memiliki kewajiban moral untuk membalas pemberian hadiah itu dengan nilai setara sebagai ungkapan penghargaan dan aktualisasi nilai-nilai kebajikan sosial. Ini merupakan bentuk etika sosial yang menandai penghormatan kepada sesama warga masyarakat.

Namun, masyarakat modern membuat ”interpretasi kreatif” dan memberi makna baru tukar hadiah, dengan mengubah pemberian bingkisan menjadi kickback, pay-off, dan buy-off untuk memperlancar segala urusan dan mempermudah penyelesaian masalah. Masyarakat modern telah menyelewengkan fungsi sosial tukar hadiah sebagai instrumen untuk merekatkan hubungan antarwarga masyarakat. Penyelewengan makna pemberian bingkisan menjadi uang suap/uang pelicin jelas bertentangan dengan moralitas publik, etika sosial, dan civic virtue yang berlaku di masyarakat primitif.

Saksikan pemberian hadiah dalam makna baru kini bertebaran di ruang-ruang pertemuan informal di hotel-hotel berbintang, yang melibatkan anggota DPR, aparatur birokrasi, pejabat pemerintah, dan pengusaha yang berkepentingan mendapat proyek pembangunan dan kontrak pekerjaan.

Teori Cultural Relativisme

Korupsi adalah konsep modern yang muncul dalam wacana modernitas sehingga definisi korupsi bisa saja berlainan dalam konteks budaya masyarakat yang berbeda-beda.

Dalam wacana modernitas, korupsi didefinisikan sebagai misuse of power, of public office, of entrusted authority for private benefits. Dalam pengertian ini, bila seorang pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan atau menyelewengkan otoritas untuk kepentingan pribadi atau mendapat manfaat ekonomi dan keuntungan finansial dari jabatan yang diembannya, itu tergolong korupsi. Ini berbeda dengan pemahaman masyarakat di negara patrimonial saat kekuasaan mengalami personalisasi dan jabatan publik dianggap sebagai milik pribadi.

Dalam konteks budaya negara patrimonial, pengertian korupsi sebagai misuse of power for personal gains sama sekali tak berlaku. Bahkan, di masyarakat tertentu ada anggapan, mengalokasikan sumber daya publik—aset ekonomi produktif, pekerjaan, dan dana publik—kepada keluarga, kerabat, teman, dan kroni merupakan hal yang lumrah karena nilai-nilai budaya yang berlaku adalah personal/communal patrimony. Di sini batasan antara wilayah publik dan pribadi menjadi kabur sehingga korupsi dalam pengertian modern untuk konteks masyarakat demikian menjadi relatif sebagaimana relativitas budaya di masyarakat yang berbeda-beda itu.

Kini, simak ulang 18 modus operandi praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah seperti dilansir Kompas (23/8/2008), yang menunjukkan para pejabat publik mencampuradukkan antara public affairs dan private businesses. Padahal, pemisahan tegas kedua domain/ urusan itu—merujuk tradisi birokrasi Weberian—justru yang mendasari pendefinisian korupsi dalam wacana modernitas. Sungguh, imajinasi negara modern yang merujuk prinsip legal-rasional-kontraktual amat jauh dari alam pikiran para pejabat publik di Indonesia.

Ditulis dalam Ah... Indonesia ku, HUMANIORA, Korupsi | Bertanda: , , , , , , , | Leave a Comment »

NEGARA PARA KORUPTOR (1): DPR Sarang Koruptor

Ditulis oleh wahyuancol di/pada Juli2, 2008

Tulisan ini merupakan kompilasi dari berita yang dikutip dari berbagai berita di Kompas online.

http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/01/06170344/bulyan.menambah.daftar.kasus.korupsi.anggota.dpr

http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/02/04335316/korupsi.diduga.marak.di.dpr

http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/02/00473278/uang.yang.disita.dari.bulyan.bukan.setoran.pertama

Bulyan Royan dan koruptor terkait

Tertangkapnya Bulyan Royan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Bintang Reformasi, merupakan konfirmasi atas dugaan tentang maraknya praktik korupsi di lembaga legislatif itu. Apalagi, ada wakil rakyat yang tertangkap tangan pula oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketika ditangkap di Plaza Senayan, Senin sekitar pukul 17.00 di Plaza Senayan, menurut Chandra, tim dari KPK menemukan uang sebesar 66.000 dollar AS dan 5.500 euro atau sekitar Rp 607,2 juta (asumsi 1 dollar AS = Rp 9.200) dan Rp 79,75 juta (asumsi 1 euro = Rp 14.500) dari tangan Bulyan. ”Dia tertangkap tangan. KPK tidak menjebaknya,” ucap Chandra.

Uang itu diduga dari Dedi Suwarsono atau DS, Direktur PT BMKP. ”Modusnya, DS menitipkan uang itu di tempat penukaran uang asing dan BR (Bulyan Royan) mengambilnya. BR kami tangkap sesaat setelah mengambil uang itu,” papar Chandra.

Menurut Chandra, pemberian uang itu diduga terkait dengan posisi Bulyan saat menjadi anggota Komisi V DPR. Sejak pertengahan Juni lalu, Bulyan pindah ke Komisi I.

Kamaruddin Simanjuntak, advokat Dedi, menjelaskan, pemberian uang adalah fee yang biasa diberikan sebelum tender, besarnya 7-8 persen dari nilai tender. Fee diberikan kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Dephub.

—————————-

Bukan Uang Setoran Pertama dan Ada Anggota DPR lain terlibat

Uang sebesar 66.000 dollar AS dan 5.500 Euro yang disita saat penangkapan anggota Komisi I DPR Bulyan Royan, ternyata bukan uang pertama yang disetor oleh Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedi Suwarsono. Uang itu merupakan pelunasan suap terakhir yang ditransfer Dedi ke Bulyan melalui sebuah Money Changer di Plaza Senayan.

“Jumlahnya Rp 1,68 miliar per pengusaha. Kebetulan klien saya saja yang ketangkap. Jumlah ini merupakan 7 persen dari total proyek Rp 118 miliar. Pembayaran pertama itu untuk DP. Uang DP dibayar tiga kali dan yang kemarin itu pembayaran keempat kalinya,” ujar pengacara Dedi Suwarsono, Kamaruddin Simanjuntak, usai mengantar kliennya ke mobil tahanan, Selasa (1/7) malam.

Menurut Dedi, ada beberapa anggota DPR yang menerima uang pelicin tersebut. Namun, selama ini Bulyan lah yang sering menghadiri rapat antara anggota dewan dan pengusaha-pengusaha. Kamaruddin menambahkan, pertemuan pertama berlangsung di Hotel Crown Jakarta.

——————————-

Bulyan Royan dan Al-Amin Nur NAsution dan kawan-kawannya

Dengan tertangkapnya Bulyan Royan, maka hingga saat ini sudah dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditangkap tangan terkait kasus dugaan suap.  Bulyan Royan tertangkap tangan di Plaza Senayan, Senin (30/6), dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari Departemen Perhubungan

Anggota DPR yang tertangkap tangan pertama kali adalah Al-Amin Nur Nasution terkait dengan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Setelah tertangkapnya Amin, KPK mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya kembali menahan Sarjan Tahir terkait kasus pengalihan fungsi hutan bakau menjadi pelabuhan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Sarjan tidak tertangkap tangan, tetapi berdasarkan penyelidikan KPK di lapangan mereka menemukan adanya keterlibatan Sarjan dalam kasus korupsi.

Sebelum Al-Amin, Sarjan Tahir, dan Bulyan Royan, KPK sudah menahan Saleh Djasit, tapi penahanannya tidak terkait tugas di Dewan, tetapi saat menjabat sebagai gubernur. Hampir dua minggu setelah Al-Amin, KPK menahan Hamka Yamdhu dan mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).

————————-

DPR Rumah Para Koruptor

Menurut Tommy Legowo dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, praktik korupsi di DPR membentuk jejaring yang amat kompleks sehingga tidak mudah mengungkapnya. Kesulitan pengungkapan ini masih ditambah oleh kuatnya posisi lembaga legislatif pada saat ini dan masih minimnya kontrol dari masyarakat. Korupsi di DPR kian diperparah oleh tingginya ambisi politikus untuk mendapatkan kekuasaan dan kekayaan.

Direktur Eksekutif Lead Institute Bima Arya menambahkan, tiadanya jenjang karier yang jelas dalam politik juga menjadi sebab maraknya korupsi di DPR. ”Untuk bisa duduk di DPR, sekarang lebih ditentukan kedekatan dengan pimpinan partai dan dana yang dimiliki, serta bukan prestasi. Ini membuat sebagian anggota DPR mencari harta sebanyak-banyaknya,” kata dia.

Dana yang besar dalam politik, lanjut dia, antara lain dibutuhkan untuk memperjuangkan nomor urut dan daerah pemilihan saat pemilu, memelihara pemilih, dan mengamankan posisi di partai.

Dengan keadaan seperti ini, kata Bima, pemberantasan korupsi di DPR tidak dapat hanya dilakukan dengan mengandalkan tindakan tegas KPK. Namun juga harus diiringi upaya lain, seperti perbaikan dalam perekrutan politik dan peningkatan kesadaran politik masyarakat sehingga mereka dapat lebih mengawasi kerja para wakilnya di parlemen.

———————————–

Indikator

Selain DPR, hasil survei yang dilakukan TII sejak tahun 2005 juga menunjukkan, lembaga yang dipersepsikan masyarakat sebagai terkorup adalah peradilan, partai politik, dan kepolisian.

Ditulis dalam Ah... Indonesia ku | Bertanda: , , , , , | 1 Komentar »