Di dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2008, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memberikan bahan tertulis kepada para peserta sidang. Di dalam bahan yang dibagikan itu KPK membeberkan adanya 18 modus operandi penyalahgunaan anggaran (Modus Korupsi) di daerah.
Ke-18 modus tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk “membujuk” kepala daerah/pejabat daerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha/rekanan tertentu dan meninggikan harga atau nilai kontrak dan pengusaha/rekanan dimaksud memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah.
- Pengusaha mempengaruhi kepala daerah/pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang/jasa dinaikkan (mark-up), kemudian selisihnya dibagi-bagikan.
- Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merek atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark-up harga atau nilai kontrak.
- Kepala daerah/pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif.
- Kepala daerah/pejabat daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala daerah/pejabat daerah yang bersangkutan atau kelompok tertentu, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti fiktif.
- Kepala daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi.
- Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah sepakat melakukan tukar guling (ruislag) atas aset pemda dan melakukan mark-down atas aset pemda serta mark-up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan.
- Para kepala daerah meminta uang jasa (dibayar di muka) keada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.
- Kepala daerah menerika sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
- Kepala daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan spesimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.
- Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank.
- Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumberdaya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
- Kepala daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perizinan yang dikeluarkannya.
- Kepala daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dahulu barang dengan harga yang sudah murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga yang sudah di-mark-up.
- Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pibadinya dengan menggunakn anggaran daerah.
- Kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban pada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK.
- Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.
- Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.
Sumber: Harian KOMPAS, Sabtu, 23 Agustus 2008; halaman muka.




