Banjir pasang-surut adalah banjir yang terjadi karena naiknya air laut dan menggenangi daratan ketika air laut mengalami pasang. Subsiden adalah turunnya muka tanah karena beban fisik di atasnya.
4.4.1. Pencetus
Pasang-surut air laut adalah faktor utama yang mencetuskan banjir ini. Namun demikian, untuk kondisi atau tempat tertentu, yaitu di daerah terbangun, banjir pasang surut ini terjadi menyusul subsiden yang terjadi di tempat tersebut. Hal itu terutama terjadi di kota-kota pesisir seperti Jakarta dan Semarang.
Subsiden dapat terjadi di lahan-lahan pesisir yang terbentuk karena proses fluvial atau proses marin yang mendapat beban fisik yang diatasnya.
4.4.2. Karakter kedatangan atau kejadian
Banjir pasang-surut terjadi karena air laut naik ketika pasang. Kenaikan air laut terjadi perlahan-lahan sesuai dengan gerak pasang air laut. Ketinggian air banjir sesuai dengan ketinggian air laut pasang. Selanjutnya genangan banjir ini bergerak turun ketika air laut bergerak turun. Selain itu, waktu kedatangan dan ketinggian banjir ini berubah-ubah mengikuti irama pasang-surut air laut.
Subsiden terjadi perlahan-lahan dan sering tidak dirasakan secara langsung. Terjadinya subsiden baru disadari setelah terlihat tanda-tanda perubahan fisik pada bangunan yang dibangun di atas lahan yang mengalami subsiden itu.
4.4.3. Prediktabilitas
Waktu kejadian banjir pasang-surut dapat diprediksi sebagaimana prediksi pasang-surut dapat dilakukan. Demikian pula dengan luas daerah genangan atau daerah-daerah yang akan tergenang pada suatu waktu tertentu dapat diprediksi berdasarkan prediksi ketinggian air laut pasang. Terkait dengan prediksi pasang-surut, institusi yang menerbitkan prediksi pasang-surut tahunan di Indonesia adalah Jawatan Hidro-oseanografi TNI-AL (Janhidros).
Terjadinya subsiden dapat diprediksi dengan melakukan analisis kondisi geologi suatu daerah.
4.4.4. Durasi
Lama genangan banjir pasang-surut hanya beberapa jam sesuai dengan waktu gerak pasang-surut air laut. Selanjutnya, karena pola kejadian banjir ini mengikuti pola pasang-surut maka kejadian banjir pasang-surut akan terus berulang sebagaimana berulangnya peristiwa pasang-surut air laut sepanjang waktu.
Subsiden yang terjadi karena beban fisik kan berlangsung terus tanpa batas waktu tertentu selama beban fisik masih berada di atasnya.
4.4.5. Areal terganggu
Areal genangan banjir pasang-surut adalah daerah-daerah rawa pantai atau dataran rendah tepi pantai. Luas daerah yang tergenang oleh banjir pasang-surut ini ditentukan oleh ketinggian air laut pada saat pasang. Terkait dengan subsiden, luas daerah genangan banjir pasang-surut akan bertambah luas bila daerah di sekitar daerah genangan tersebut terjadi subsiden. Selain itu perlu juga ketahui bahwa karena beban bangunan fisik, daerah-daerah dekat pantai yang semula bukan daerah banjir dapat berubah menjadi daerah banjir karena subsiden.
4.4.6. Aktifitas mitigasi
Banjir pasang-surut tidak dapat dicegah atau dihentikan terjadinya. Bila dilihat dari akar persoalannya, banjir pasang surut yang menimpa manusia sebenarnya terjadi karena manusia gagal membaca karakter daerah pesisir ketika pembangunan dimulai, yaitu bahwa daerah-daerah daratan tepi pantai yang terbentuk karena proses fluviatil atau marin akan mengalami subsiden bila mendapat beban fisik di atasnya.
Untuk daerah-daerah yang telah terlanjur menjadi daerah genangan banjir pasang-surut tidak ada tindakan yang dapat membebaskan daerah tersebut secara permanen dari banjir itu. Upaya pembuatan tanggul di sepanjang pantai atau meninggikan daerah genangan dengan cara menimbun hanya membebaskan daerah genangan banjir untuk sementara, karena subsiden akan terus berlangsung.
Menghadapi karakter persoalan yang demikian, upaya yang perlu dilakukan untuk menghindar dari bahaya banjir pasang surut ini adalah dengan memetakan daerah-daerah pesisir yang rentan terhadap ancaman banjir dan subsiden, terutama di daerah-daerah yang berdekatan dengan daerah perkotaan atau pemukiman. Dengan adanya peta daerah ancaman bahaya tersebut diharapkan penduduk atau pengambil keputusan dapat menghindari untuk melakukan pengembangan atau pembangunan fisik di daerah rawan itu. Prinsipnya, upaya mitigasi dilakukan untuk mencegah penduduk atau pemerintah melakukan pembangunan fisik di daerah berpotensi subsiden.
Bagi daerah terbangun yang mengalami banjir pasang-surut dan subsiden, hanya tersedia dua alternatif pilihan, yaitu meninggalkan daerah bencana itu, atau menanggung biasa perawatan bangunan selamanya.

